Abdelbasit Hamza Elhassan Mohamed Khair

Afrika - Sub-Sahara

Imbalan

Hingga 10 juta dolar

Lakukan bagian Anda.

Profil

Rewards for Justice menawarkan imbalan sampai sebesar $10 juta untuk informasi yang mengarahkan kepada pemberantasan mekanisme-mekanisme keuangan organisasi teroris Hamas, yang dikenal juga sebagai as Harakat al-Muqawama al-Islamiya.

Abdelbasit Hamza Elhassan Mohamed Khair adalah penyandang dana Hamas yang berkedudukan di Sudan dan mengelola berbagai perusahaan dalam portofolio investasi Hamas. Ia memiliki sejarah hubungan keuangan yang lama dan kuat dengan perusahaan-perusahaan di bawah jaringan al-Qa’ida dan Usama bin Laden di Sudan.

Ia pernah terlibat dalam pemindahan dana sebesar hampir $20 juta kepada Hamas, termasuk dana-dana yang dikirimkan langsung kepada pejabat senior keuangan Hamas dan Teroris Global yang Ditandai Secara Khusus oleh Amerika Serikat (Specially Designated Global Terrorist/SDGT) Mahir Jawad Yunis Salah.

Jaringan pencucian dan penghasilan uang Hamza untuk Hamas termasuk perusahaan yang berkedudukan di Sudan Pengembang Properti Al Rowad, Perusahaan Kelompok Zawaya untuk Pengembangan dan Investasi, dan Perusahaan Terbatas Larrycom untuk Investasi, serta perusahaan yang berkedudukan di Spanyol, Kelompok Zawaya untuk Pengembangan dan Investasi Sociedad Limitada. Departemen Keuangan Amerika Serikat telah menetapkan keempat badan tersebut di atas sebagai Teroris Global yang Ditandai Secara Khusus (SDGT).

Pada tanggal 18 Oktober 2023, Departemen Keuangan Amerika Serikat menetapkan Hamza sebagai Teroris Global yang Ditandai Secara Khusus (Specially Designated Global Terrorist /SDGT) di bawah Perintah Eksekutif 13224, sebagaimana yang telah diubah. Penetapan tersebut memblokir aset-aset perorangan dan badan-badan asing yang melaksanakan, atau yang berpotensi besar untuk melaksanakan tindakan-tindakan terorisme. Selain itu, Perintah Eksekutif tersebut juga memberikan wewenang kepada pemerintah Amerika Serikat untuk memblokir aset-aset perorangan dan badan-badan yang memberikan dukungan, layanan, dan bantuan kepada, atau yang berhubungan dengan teroris dan organisasi-organisasi teroris yang ditetapkan di bawah Perintah Eksekutif tersebut, beserta cabang-cabang, organisasi-organisasi front, agen-agen, dan rekanan mereka.

Skip to content