PROFIL
Sejarah Program dan Kewenangan Hukum
RFJ, program imbalan keamanan nasional oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dibentuk melalui Undang-undang Untuk Memerangi Terorisme Internasional tahun 1984, Hukum Umum 98-533 yang dikodifikasikan pada 22 U.S.C. § 2708. Sebagai program yang dijalankan oleh Biro Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri, misi RFJ adalah untuk memberikan imbalan atas informasi yang diperoleh untuk melindungi warga Amerika dan kepentingan-kepentingan Amerika Serikat dan meningkatkan keamanan nasional Amerika Serikat.
Sejak tahun 1984, Kongres telah memperluas kewenangan hukum RFJ dalam menawarkan imbalan untuk informasi yang termasuk di dalam empat kategori berikut ini:
- Terorisme.Untuk informasi yang
- Mengarahkan kepada penahanan atau penjatuhan hukuman terhadap siapapun yang merencanakan, menjalankan, membantu, ataupun mengusahakan tindakan-tindakan terorisme internasional terhadap warga atau properti Amerika Serikat di Amerika Serikat maupun di luar negeri;
- Mencegah terjadinya tindakan-tindakan tersebut di atas sedini mungkin;
- Mengidentifikasikan atau menemukan pemimpin utama teroris; atau
- Memberantas mekanisme-mekanisme keuangan organisasi-organisasi teroris asing. Hal ini termasuk pemberantasan jaringan-jaringan penculikan dan kejadian-kejadian penculikan yang mendanai organisasi-organisasi yang dimaksudkan.
- Campur Tangan Asing dalam Pemilihan Umum. Untuk informasi yang
- Mengarahkan kepada pengidentifikasian atau lokasi dari orang asing siapa pun yang secara sadar terlibat dalam atau melibatkan diri dengan kegiatan yang menggangu pemilihan umum di negara-negara lain, termasuk kegiatan yang melanggar undang-undang kriminal federal, undang-undang hak suara, atau undang-undang pendanaan kampanye, atau kegiatan yang dilakukan oleh siapa pun yang bertindak sebagai agen atau atas nama, atau yang berkoordinasi dengan pemerintah asing atau organisasi kriminal.
- Mengarahkan kepada pencegahan, penggagalan, atau resolusi yang menguntungkan dari kegiatan campur tangan asing dalam pemilihan umum.
- Kegiatan Kejahatan Dunia Maya.Untuk informasi yang
- Mengidentifikasikan atau menemukan siapa pun yang walaupun bertindak sesuai dengan pengarahan atau di bawah pengendalian dari pemerintah asing, membantu atau bersekongkol melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer (“CFAA”), 18 U.S.C. § 1030. Hal ini termasuk campur tangan asing dalam pemilihan umum.
- Korea Utara.Untuk informasi yang
- Memberantas mekanisme-mekanisme keuangan perseorangan atau badan-badan yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan tertentu yang mendukung rezim Korea Utara; atau
- Mengidentifikasikan atau menemukan siapa pun yang walaupun bertindak sesuai dengan pengarahan atau di bawah pengendalian pemerintah Korea Utara, membantu atau bersekongkol melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer (“CFAA”), 18 U.S.C. § 1030. Hal ini termasuk serangan-serangan dunia maya dan intrusi-intrusi terhadap sistem-sistem pemerintah Amerika Serikat.
Mengiklankan Penawaran Imbalan
Setelah Menteri Luar Negeri menyetujui sebuah penawaran imbalan, RFJ mengiklankannya dan melibatkan diri dengan khalayak sasaran dengan cara yang sesuai dengan budaya setempat dengan menggunakan berbagai sarana termasuk media sosial, aplikasi percakapan sosial, dan media tradisional.
Petunjuk Pemrosesan
Iklan-iklan RFJ mengarahkan orang-orang untuk mengirimkan teks berisi informasi ke saluran siaga berbahasa khusus RFJ melalui aplikasi-aplikasi teks tersandi yang tersedia secara luas termasuk Signal, Telegram, dan WhatsApp. Orang-orang dapat juga mengirimkan informasi mereka melalui surat elektronik dan akun-akun media sosial. RFJ menyebarkan informasi petunjuk yang sesuai ke agen-agen USG lainnya.
Pembayaran Imbalan
Bila informasi yang diberikan oleh seorang informan memberikan hasil yang positif, agen investigasi Amerika Serikat yang mengerjakan kasus tersebut dapat memutuskan untuk menominasikan informan tersebut untuk pembayaran imbalan. Nominasi-nominasi pembayaran imbalan diperiksa oleh panitia antarjawatan dan kemudian dikirimkan ke Menteri Luar Negeri untuk keputusan pembayaran imbalan.

