Kisah Sukses

Ramzi Ahmed Yousef (Dinyatakan bersalah)

Serangan Bom Truk Terhadap World Trade Center Tahun 1993

RFJ membayar imbalan sebesar US$2 juta untuk informasi yang mengarahkan kepada penangkapan teroris Pakistan Ramzi Ahmed Yousef. 

Yousef adalah dalang dari serangan bom truk terhadap World Trade Center di Kota New York pada bulan Februari 1993 yang menewaskan enam orang dan melukai lebih dari 1.000 orang lainnya. Beberapa jam setelah pengeboman, Yousef terbang melarikan diri ke Pakistan. 

Yousef muncul kembali di Filipina di mana ia mengembangkan rencana teroris yang rumit. Yousef berencana untuk membunuh Paus Yohanes Paulus II pada tanggal 14 Januari 1995 saat Paus sedang berada di Filipina, dan meledakkan 12 pesawat Amerika Serikat di Asia 12 hari setelahnya. Keseluruhan rencana ini dikenal sebagai “Oplan Bojinka,” suatu istilah yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Arab pasaran yang berarti “Operasi Ledakan” atau “Operasi Ledakan Dahsyat.”  

Sebelum mereka dapat melaksanakan rencana mereka, Yousef dan rekanan konspiratornya Abdul Hakim Ali Hashim Murad terpaksa harus melarikan diri dari apartemen mereka di Manila pada tanggal 6 Januari 1995 ketika campuran bahan kimia mereka menghasilkan gumpalan asap yang merebak keluar dari jendela apartemen. Yousef menyuruh Murad untuk kembali ke apartemen untuk mengambil komputer jinjing dan bukti-bukti yang memberatkan lainnya. Ketika Murad kembali ke apartemen, ia dikonfrontasi oleh polisi yang telah tiba di lokasi kejadian. Yousef yang menyadari bahwa Murad pasti telah ditangkap kemudian melarikan diri ke Pakistan.  

Pada bulan Februari 1995, seoang informan yang melihat iklan RFJ pada kotak korek api dan yang termotivasi oleh kemungkinan untuk mendapatkan imbalan, menghubungi Kedutaaan Besar Amerika Serikat di Islamabad, Pakistan, dan memberikan informasi yang mengarahkan ke lokasi Yousef.  

Pada tanggal 7 Februari 1995, pihak berwenang Pakistan yang dibantu oleh agen-agen khusus Keamanan Diplomatik Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menahan Yousef di Islamabad dan mengekstradisinya ke Amerika Serikat untuk diadili atas tuntutan-tuntutan terorisme.  

Antara bulan September 1996 dan bulan Januari 1998, Yousef diadili dan dinyatakan bersalah atas tuntutan-tuntutan yang berhubungan dengan terorisme di dalam tiga peradilan yang berbeda. Pada tanggal 8 Januari 1998, seorang hakim federal menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ditambah 240 tahun hukuman penjara atas Yousef.  

Skip to content